Melawan Hukum, "Walikota Baubau Dilaporkan Ke KPK"

    Kendari - Penetapan Eksekusi penundaan SK Walikota Baubau tentang pemberhentian Sekda Baubau, Dr Roni Muhtar M.Pd Wajib Hukumnya dilaksanakan oleh Walikota Baubau. 

    Hal itu diungkapkan Penasehat Hukum Sekda Baubau, H.Adi Warman, SH., MH., M.BA saat konferensi Pers disalah satu lobi hotel yang ada di kendari, Rabu (12/07/2023). 

    Adi Warman yang juga ketua Umum DPN Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN - PK) didampingi DPW GN - PK Sultra, meminta Kepada Pihak Tipikor Polda Sultra dan KPK RI untuk melirik persoalan Hukum Kota Baubau. Pasalnya Pj sekda yang dilantik dan bertandatangan pada proses penganggaran di pemerintahan kota Baubau disinyalir kuat telah menyalahi aturan yang ada. 

    *Simak Penjelasannya* di

    https://youtu.be/MAp0WstEEfs

    baubau sultra
    BK

    BK

    Artikel Sebelumnya

    Eksekusi Penetapan Sekda Roni Muhtar Akan...

    Artikel Berikutnya

    PTUN Kendari Keluarkan Surat Perintah Eksekusi,...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'
    Hendri Kampai: Menelusuri Dunia Search Engine Optimization (SEO)
    Hendri Kampai: CDN Ajaib, Misi Kilat Informasi dari Pusat ke Pelosok Negeri
    Film Pendek dan Animasi Karya Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghiasi Layar Bioskop dalam Rilis Perdana!
    Hendri Kampai: Kabinet Merah Putih, Kembali Jadi Indonesia

    Tags