"Soal Mekanisme Legalisir Ijazah, KCD Kota Baubau Akui Tidak Bisa Mensahkan Tanpa Ijazah Asli"
BAUBAU - Kepala Tata Usaha (KTU) kantor Cabang Dinas (KCD) Kota Baubau, Muzani memberikan klarifikasi terkait prosedur pengesahan legalisir Ijazah.
Baca juga:
Zainal Bintang: Rindu Elon Musk
|
Muzani saat ditemui wartawan ini di ruangannya, Rabu (22/01/2025) menyampaikan pengesahan legalisir bisa dilakukan jika mana diperlihatkan dengan ijazah Aslinya.
"Ini ada kaitannya dengan Busel ya?, Disini yang dilegalisir Hanya ijazah SMA dan SMK, Aturannya secara umum saja sebenernya Kalau untuk mau legalisir ijazah, kami disini (Kantor Cabang Dinas) tidak bisa melegalisir Foto kopi ijazah tanpa ada ijazah Asli, " ujarnya.
"Jadi kalau yang dibawa itu tidak ada ijazah asli maka tidak bisa dilegalisir. Jadi selama ijazah asli tidak diperlihatkan, maka kami tidak bisa legalisir, " tambahnya.
Dilihat dari Fotokopi Ijazah MAd tampak dilegalisir dan distempel serta ditandatangani oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Baubau melalui Kabid Pendidikan Dasar yang notabene bukan menjadi tupoksinya, hal itu hanya bisa dilakukan oleh Pihak KCD (sesuai Pengakuan Makmun Selaku Kabid)
Dari video yang diterima media ini, Pihak KCD mengatakan jika Ijazah yang dimaksud bukanlah hasil legalisir oleh KCD Kota Baubau.
"saya lihat itu kayaknya legalisir lama tapi sudah kabur itu bukan legalisir dari kita (Kantor Cabang Dinas), " ungkap Pihak KCD yang diketahui atas namaFajar dalam percakapan di video tersebut.
Dari pihak sekolah Swasta Mutiara dimana Fotokopi Surat Tanda Tamat Berlajar (STTB) atas nama MAd diterbitkan, Kepala Sekolah mengaku tidak menemukan data atas nama yang dimaksud.
"Untuk datanya salah satu pasangan calon dibusel haji (MAd) datanya itu kami tidak temukan entah itu tercecer atau hilang kami sudah mencari kami tidak temukan, "ungkap Kepala Sekolah SMA Swasta Mutiara.
Baca juga:
Tony Rosyid: Sepakat Dua Periode Saja!
|
Sama halnya yang disampaikan oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Baubau, Kabid Sekolah Dasar Makmun bahkan kebingungan keaslian atau dipalsukan tandatangannya pada legalisir STTB atas nama MAd.
Pasalnya kata Makmun pihaknya hanya bisa melegalisir Ijazah SD dan SMP, sedangkan SMA menjadi kewenangan Pihak Propinsi dalam Hal Ini kantor Cabang Dinas (KCD).
"saya juga itu bigung Harusnya (ijazah) di SMA ini di KCD, atau diselip Jangan sampai ini kesalahan didepan toh semua ijazah tinggal distempel, jadi pada saat saya sahkan saya kira didepan sudah disortir karena Kalau disini (Dinas pendidikan kota) hanya menerima legalisir SD dan SMP, kalau SMA itu ada di KCD, "jelasnya.
"entah itu ada Aslinya atau tidak saya tidak tahu karena didepan itu yang sortir, " tambahnya.